Notification

×

Polresta Denpasar Amankan Pelaku dan 4,7 kg Narkoba Jenis Ganja

19 September 2022 | September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T02:54:16Z
Konfrensi Pers Polresta Denpasar mengamankan pelaku dan barang bukti 4,7 kg narkoba jenis ganja. (Foto Istimewa)

BALI, Indinews.id - Menindaklanjuti arahan pimpinan dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi, dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH, MSi, untuk menindak tegas pelaku kriminal jalanan dan juga narkoba, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek, Ketut Kariada (30) karena kedapatan menyimpan ganja.

Terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali, tersebut ditangkap di sebuah kos di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 19.50 WITA.

"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,725 kilogram (4,7 Kg) dan ganja tersebut dikemas dalam bentuk 68 paket klip siap edar," kata Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Bambang, didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan SIK, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Minggu (18/9/22).

Menurut pengakuan terduga pelaku, barang haram (ganja) sebanyak itu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya bernama Marko.

Lebih jelas Kapolresta menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, menindaklanjuti laporan itu, aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.

"Pada saat tersangka diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan tubuh, namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 68 paket ganja kering siap edar," tegas Kapolrestra Denpasar.

"Pada saat tersangka diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan tubuh, namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 68 paket ganja kering siap edar," jelas Kapolrestra Denpasar.

Terduga pelaku mengaku sudah dua kali menerima ganja kering kiriman dari Marko. Pertama seberat 3 Kg. Hasil mengedarkan ganja 3 Kg itu tersangka mendapat upah Rp 6 juta. Berhasil kiriman pertama, Marko kembali kirim untuk kedua kalinya sebanyak 6 Kg. Tersangka dijanjikan upah Rp 18 juta.

Belum berhasil mengedarkan semua ganja 6 Kg kiriman yang kedua itu keburu tersangka ditangkap polisi. Sisanya barang yang belum diedarkan seberat 4,725 Kg dan dikemas dalam bentuk 68 paket plastik klip.

Terhadap terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga," jelas Kombes. Pol Bambang. (Ndo)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close