![]() |
Media Meet Up bersama Lembaga Penjamin Simpanan (Foto indinews/Subhan) |
MANADO, indinews.id - Pemerintah secara resmi memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi milik nasabah. Mandat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan akan mulai efektif berlaku pada tahun 2028.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, dalam kegiatan media meet up di Hotel Amaris, Kota Manado, Senin (5/5/2025).
“Selain menjamin simpanan di bank umum, BPD, dan BPR, LPS kini juga diberi tugas untuk menjamin polis nasabah asuransi,” kata Fuad.
Saat ini, LPS tengah menyusun roadmap Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai persiapan implementasi di tahun 2028. Fuad menyebutkan bahwa program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis atau peserta dari perusahaan asuransi yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Edukasi, Humas dan Hubungan Kelembagaan LPS Wilayah III, Y Dadi Hermawan, menambahkan bahwa setiap perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta PPP. Namun, hanya perusahaan yang memenuhi tingkat kesehatan keuangan tertentu yang bisa ikut serta.
“Jadi perusahaan yang hampir bangkrut tidak akan bisa menjadi peserta PPP,” ujar Dadi. Ia menambahkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah perusahaan asuransi sedang membenahi kondisi keuangan mereka agar dapat memenuhi syarat tersebut.
Lebih lanjut, Dadi menjelaskan bahwa peserta PPP nantinya diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala. Besaran iuran masih dalam proses pembahasan bersama DPR dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Program penjaminan ini, kata Dadi, hanya mencakup unsur proteksi dari produk asuransi. Produk-produk investasi yang dikaitkan dengan asuransi tidak termasuk dalam jaminan.
“PPP menjamin hampir semua jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, pendidikan, dan kendaraan. Namun, asuransi sosial dan asuransi wajib seperti Jasa Raharja dan BPJS tidak termasuk,” jelasnya.
Program ini juga hanya berlaku untuk polis yang masih aktif. Bila perusahaan asuransi kolaps sementara polis masih berjalan, maka polis akan dialihkan ke perusahaan asuransi lain yang masih sehat, dengan manfaat yang sama. LPS akan menanggung selisih premi sebagai biaya klaim.
“Kalau polis sudah jatuh tempo, maka LPS yang akan membayar manfaatnya. Tapi batas maksimal penjaminannya masih dalam tahap pembahasan,” pungkas Dadi.
(sab)