![]() |
Salah satu SPBU Pertamina (Foto: Istimewa) |
MAKASSAR, indinews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam pelaporan dan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Perusahaan memastikan seluruh proses pelaporan dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Langkah ini menyusul adanya penyesuaian laporan PBBKB untuk masa pajak Januari 2025, sebagai dampak dari kebijakan baru pemerintah pusat mengenai penerapan mandatori Biodiesel B40 yang mulai diberlakukan awal tahun ini, menggantikan kebijakan B35 sebelumnya.
Kebijakan baru tersebut menyebabkan perlunya penyesuaian teknis dalam sistem pencatatan internal, terutama dalam klasifikasi jenis bahan bakar yang berdampak langsung pada tarif PBBKB.
Sebagai bentuk kepatuhan, Pertamina Patra Niaga telah menyampaikan laporan pembetulan dan menyetorkan tambahan kewajiban sebesar Rp5,8 miliar ke kas daerah Sulut pada 27 Maret 2025.
Penyetoran ini dilengkapi dokumen resmi dan telah dilaporkan kepada Gubernur Sulut serta ditembuskan kesejumlah instansi vertikal, antara lain Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Dinas ESDM.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga transparansi dan mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Diketahui, Pertamina merupakan salah satu Wajib Pungut (WAPU) dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PBBKB di Sulut. Kontribusi ini menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor energi.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina juga tunduk pada mekanisme pengawasan dan audit ketat dari pihak eksternal, termasuk pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setiap ketidaksesuaian administratif dalam pelaporan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan bahan bakar non-subsidi secara bertanggung jawab serta menolak peredaran bahan bakar ilegal.
Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan dan keberlanjutan energi nasional, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Pertamina Patra Niaga turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Pemerintah Provinsi Sulut dalam menjaga keakuratan pelaporan dan kelancaran penerimaan daerah dari sektor energi.
(sab)