Notification

×

DFI Retail Nusantara Tbk Siap Bertransformasi, RUPST Sahkan Langkah Strategis Perusahaan

29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T18:22:12Z
 
Suasana RUPST PT DFI Retail Nusantara Tbk yang digelar secara fisik dan daring di Gedung Graha Hero, Tangerang Selatan(Foto: Istimewa)


TANGERANG SELATAN, indinews.id - PT DFI Retail Nusantara Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (25/6/2025) secara fisik di Gedung Graha Hero, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, serta secara daring melalui sistem eASY.KSEI.


Dalam Rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui sejumlah agenda penting, mulai dari pengesahan laporan keuangan 2024, perombakan susunan pengurus, hingga rencana perubahan domisili Perseroan.


Dalam Rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui beberapa hal, antara lain:

Mata acara pertama

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan 2024 termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian 2024 untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam laporan auditor tanggal 13 Maret 2025; dan

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengenai tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang disahkan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Mata acara kedua

Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya, atas rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

Mata acara ketiga 

Persetujuan penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

1. Melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025; dan

2. Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan jumlah total setinggi-tingginya sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) gross per tahun  untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian di antara para anggota Dewan Komisaris.

Mata acara keempat

Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan:

1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Dina Sandri Fani dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, yang telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan pasar modal, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas seluruh tindakan pengurusan yang telah dilakukan secara hukum,  sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang disahkan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan  serta  menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kontribusi beliau selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.

2. Menerima dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Man Kit Lee dan Bapak Adrian Geoffrey Worth masing-masing sebagai Direktur Perseroan, Ibu Natalia P. P. Soebagjo sebagai Komisaris Independen Perseroan, Bapak Hei Lam Wong dan Bapak Tom Cornelis Gerardus van der Lee, masing-masing sebagai Komisaris Perseroan, yang telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan pasar modal, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas seluruh tindakan pengurusan yang telah dilakukan secara hukum,  sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang disahkan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan  serta  menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kontribusi beliau selama menjabat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

3. Menyetujui pengangkatan Bapak Paulus Raharja dan Bapak Charles David Landale, masing-masing sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Jin Pengcheng sebagai Komisaris Perseroan;

4. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:

Direksi

1.    Bapak Hadrianus Wahyu Trikusumo, Presiden Direktur;

2.    Ibu Anna Hull, Direktur;

3.    Bapak Paulus Raharja, Direktur; dan

4.    Bapak Charles David Landale, Direktur.


Dewan Komisaris

1.    Bapak Ipung Kurnia, Presiden Komisaris;

2.    Bapak Erry Riyana Hardjapamekas, Komisaris Independen;

3.    Ibu Lindawati Gani, Komisaris Independen;

4.    Bapak Jan Martin Onni Lindstrom, Komisaris; dan

5.    Bapak Jin Pengcheng, Komisaris.


5. Memberikan kuasa kepada Bapak Hadrianus Wahyu Trikusumo, selaku Presiden Direktur Perseroan atau Bapak Nurdiansyah, selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan mata acara Keempat Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.

 
Penyesuaian Komite-komite di bawah Dewan Komisaris


Susunan Komite Audit efektif setelah RUPS Tahunan 25 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Ketua         : Erry Riyana Hardjapamekas (Komisaris Independen)
Anggota     : Lindawati Gani (Komisaris Independen)

Anggota     : Rafika Yuniasih (Pihak Eksternal)


Pembubaran Komite Nominasi dan Remunerasi

Dengan mempertimbangkan fleksibilitas dari Peraturan OJK, efisiensi operasional dan penyederhanaan administratif, Dewan Komisaris memutuskan sebagai berikut:

a.         Membubarkan Komite Nominasi dan Remunerasi efektif setelah RUPS Tahunan 25 Juni 2025;
b.         Mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab atas fungsi nominasi dan remunerasi di tingkat Dewan Komisaris;
c.         Memasukkan topik nominasi dan remunerasi sebagai agenda tetap dalam minimal satu rapat Dewan Komisaris setiap tahun, atau lebih sering jika diperlukan; dan
d.         Menginstruksikan Sekretaris Perusahaan untuk memperbarui pengungkapan tata kelola Perseroan sesuai dengan perubahan ini, termasuk dalam materi RUPS Tahunan, Laporan Tahunan, dan situs resmi Perseroan.

Mata acara kelima

Persetujuan atas rencana perubahan domisili Perseroan:

Menyetujui rencana perubahan domisili dan alamat Perseroan, dan karenanya memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan berdasarkan rekomendasi/konfirmasi dari Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan pelaksanaan perubahan domisili dan alamat Perseroan tersebut.

(sab)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close