Manadi, indinews.id– Kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah yang sempat menguap akhirnya kembali meledak. Vivi alias VOL (50-an), tersangka buron internasional yang masuk daftar red notice, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Jumat, 11 Juli 2025.
Tersangka Vivi, yang sebelumnya kabur ke Australia selama hampir lima tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan tangan dibalut kain merah muda dan mengenakan baju tahanan khas Kejari, Vivi tampak tertunduk saat digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara. Ia didampingi kuasa hukum saat proses penahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Taufiq Fauzie, menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap P21 sejak tahun 2020. Namun, tersangka kabur ke luar negeri dan baru bisa ditangkap setelah dibantu pihak Interpol.
“Tersangka VOL dijemput oleh rekan-rekan Interpol, kemudian diserahkan ke Polda Sulut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Manado,” ungkap Taufiq.
Taufiq menambahkan, Vivi diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempat kerjanya. Kasus ini dilaporkan oleh Claartje Lalamentik, Owner La Rascasse Resort, yang menjadi korban dalam dugaan penggelapan tersebut.
“Kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk proses persidangan,” ujar Taufiq.
Pelapor Claartje Lalamentik yang selama ini menanti proses hukum, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan atas penangkapan ini. Ia berharap proses hukum bisa segera digelar secara terbuka.
“Kami berharap sidang segera dilakukan agar kebenaran bisa terungkap di pengadilan,” tegas Claartje.
Sebelumnya, Vivi telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional dengan status red notice oleh Interpol. Proses hukum sempat terhenti karena keberadaannya yang tidak diketahui usai melarikan diri ke Australia.(Fry/***)