"Sudah 28 tahun kas titipan ini hadir di Tahuna, dimulai bahkan sebelum Bank Mandiri berdiri, saat itu masih bernama Bank Dagang Negara (BDN). Luar biasa ternyata sudah 28 tahun kas titipan di Kabupaten Sangihe ini," tutur Joko.
Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa ada Tiga hal terkait dengan kas titipan, yang pertama adalah fungsi utama.
Perpanjangan kas titipan Tahuna berklasifikasi, dari komitmen Bank Indonesia juga Bank pengelola kas titipan, yakni BRI, BNI dan BSG.
"Ini komitmen kita bersama untuk menjaga kelancaran dari sistem pembayaran tunai di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini," kata Joko
Adapun fungsi dari kas titipan menurut Joko yang pertama memastikan ketersediaan uang tunai dimana Bank terdaftar dapat melakukan penarikan ke kas titipan untuk mengisi persediaan uang tunai.
Ke dua menjaga kualitas uang. Kualitas uang patut dijaga terkait juga dengan kesehatan, semakin lecek semakin kumannya banyak.
"Uang yang bagus sebagai tanda kedaulatan RI di wilayah manapun," kata Joko yang mengaku baru pertama kali melakukan perjalanan laut selama 8 jam.
Ke tiga agar bisa memenuhi kebutuhan uang tunai secara tepat dan efisien dari pada menunggu kiriman langsung dari Manado, sehingga kas titipan ini sangat membantu kebutuhan semuanya.
PKS kas titipan Tahuna berlangsung sampai 30 Juni 2026 dengan rencana implementasi yang disebut PKS Single Term yang diberlakukan Bank Indonesia bagi seluruh kas titipan tidak hanya di Sulut saja, untuk memudahkan administrasi dan pengelolaan.
Platform kas titipan Tahuna sebanyak 100 Miliar. Uang tersebut juga diasuransikan lewat Asuransi PT Caraka Mulia dengan polis asuransi Cash Sheet termasuk Cash in Cashier Box yang mengikuti masa berlaku PKS.
"Sudah diasuransikan tidak berarti bahwa Bank Mandiri selaku pengelola lepas dari tanggung jawabnya, tetap dijaga brankasnya, aman dan memenuhi standar-standar yang tentunya disyaratkan untuk kas titipan dan standar dari Bank Indonesia," tambah Joko.
Bank Indonesia juga memberikan bantuan finansial untuk kas titipan yang sesuai dengan jumlah uang yang dikelola setiap bulan. Bantuan yang diberikan terdiri dari bantuan biaya operasional, biaya asuransi dan biaya pengelolaan uang yang selalu dibayar tepat waktu oleh Bank Indonesia.
Selanjutya dalam rangka memastikan kepatuhan Bank pengelola, Bank Indonesia juga akan melakukan pemantauan minimal satu kali setiap tahun sedangkan pemantauan tidak langsung dilakukan secara triwulan.
"Untuk itu kami berharap Bank Mandiri cabang Tahuna selaku pengelola dapat menjalankan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut Joko mengingatkan terkait kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk penukaran uang rusak, cacat dan dicabut dari peredarannya.
"Misalnya kebakaran, tetapi ada persyaratannya uang rusak harus ada 2/3 dari ukuran aslinya baru bisa ditukar," ucapnya.
"Juga uang yang dicabut dari peredaran, masyarakat bingung, nanti kami gak laku, tukarnya dimana, itu salah satu tugas untuk melayani itu," tambahnya.
Selanjutnya terkait uang palsu. Jika dicurigai ada uang palsu, dilaporkan kepada penegak hukum dan juga sebaiknya laporan disampaikan ke Bank Indonesia.
"Memang uang tunai ini sangat rentan terhadap pemalsuan, tetapi kita patut bersyukur bahwa di Sulawesi Utara itu tidak banyak temuan uang palsu, berbeda dengan kejadian kemarin di Makassar," jelas Joko.
Terkait uang logam, Joko juga mengingatkan untuk tetap dilayani, jangan sampai menolak tabungan menggunakan uang logam.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Analis fungsi implementasi kebijakan sistem pembayaran BI Sulut, Chandra Agusta, Analis junior fungsi implementasi kebijakan sistem pembayaran BI Sulut, Muthmainah dan Administrator Perkasan, Oktavianus Katiandagho.
(sab)