Notification

×

Berkas Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Masuki Babak Baru

4 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T13:11:38Z
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin sore.


Manado, indinews.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM memasuki fase baru. Kejaksaan resmi menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut telah lengkap atau P21.


Kabar ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin sore.


"Kami bersyukur berkas perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kesabaran selama proses ini berlangsung," ujar Kombes Pol Alamsyah.


Penyidikan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulut, berkas AGK dan HA dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025, sementara tiga lainnya pada 31 Juli 2025.


Dirreskrimsus Kombes FX Winardi menjelaskan bahwa pihaknya bekerja dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip transparansi hukum.


Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM. Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber dana, termasuk hibah Pemprov Sulut tahun anggaran 2020–2023.


Menurut Kombes FX Winardi, dana tersebut disita karena diduga kuat merupakan bagian dari kerugian negara, berdasarkan hasil audit dan keterangan saksi yang dikumpulkan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.


“Penyitaan ini adalah bagian dari proses pelacakan aset (asset tracing) untuk mengembalikan kerugian negara dan memperkuat unsur pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Winardi.


Namun, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika nantinya dana tersebut terbukti tidak terkait korupsi, maka akan dikembalikan kepada Sinode GMIM. Sebaliknya, jika terbukti hasil korupsi, dana akan masuk sebagai aset negara.


Selanjutnya, Polda Sulut akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melaksanakan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).


(Fry)



CLOSE ADS
CLOSE ADS
close