Notification

×

BI Catat Tren Penurunan Uang Palsu, Masyarakat Diimbau Gunakan Metode 3D

16 Agustus 2025 | Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T14:47:19Z

 

Infografis (indinews.id)

MANADO, indinews.id – Bank Indonesia (BI) mencatat peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan tren menurun. Pada 2024, rasio uang palsu secara nasional tercatat 4 lembar per satu juta lembar uang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan 2023 yang berada di level 5 ppm.


BI menyebut, penurunan ini merupakan hasil peningkatan kualitas uang Rupiah dengan penggunaan bahan dan teknologi cetak modern yang dilengkapi fitur pengaman mutakhir. 


Selain itu, edukasi publik yang masif dan sinergi erat dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) turut mendukung capaian tersebut.


Sebagai otoritas berwenang, BI melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) terus memberikan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. 


BI juga menugaskan tenaga ahli dalam mendukung proses penyidikan dan persidangan kasus tindak pidana uang palsu guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.


Upaya pencegahan yang dilakukan BI telah mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah TE 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023, sementara pecahan Rp50.000 TE 2022 menempati peringkat kedua dunia dalam kategori World’s Most Secure Currencies versi BestBrokers pada November 2024.


Untuk menghindari risiko menerima uang palsu, BI mengimbau masyarakat melakukan langkah berikut:


● Periksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).


● Dilihat: Pastikan warna, gambar, dan permukaan uang jelas dan tidak buram.


● Diraba: Rasakan tekstur serta bagian timbul pada gambar utama dan angka nominal.


● Diterawang: Perhatikan tanda air (watermark) dan benang pengaman.


● Transaksi di tempat terpercaya, seperti lembaga keuangan resmi atau pedagang bereputasi baik.


● Gunakan transaksi nontunai (QRIS, transfer bank, kartu debit/kredit) untuk mengurangi risiko uang palsu.


● Rawat uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.


● Ikut serta dalam edukasi publik tentang ciri-ciri keaslian Rupiah.


BI menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close