Notification

×

BI Imbau Masyarakat Laporkan Uang Palsu, Begini Langkah yang Harus Dilakukan

16 Agustus 2025 | Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T15:34:59Z

 

Infografis (indinews.id)

MANADO, indinews.id - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:


● Jangan digunakan kembali untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum.


● Simpan dengan aman dan tandai agar tidak tercampur dengan uang asli.


● Segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian.


● BI melalui BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja:


● Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik.


● Jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum.


● Catat kronologi penerimaan uang (waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang) untuk mempermudah proses investigasi.


Dengan langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran kolektif, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang. 


BI mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close