Notification

×

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

23 September 2025 | September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T14:18:24Z

 

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, saat menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan di Jakarta (Foto: Humas LPS)

JAKARTA, indinews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 September 2025.


Dalam kebijakan terbaru, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), serta menurunkan TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum.


Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan 3,50 persen, di BPR sebesar 6,00 persen, dan TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.


Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penurunan TBP dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang saat ini masih terjaga namun membutuhkan penguatan, khususnya dari sisi konsumsi dan produksi.


“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 tercatat 94,0, berada pada level sub optimal. Sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 2,7 persen secara tahunan, meski cenderung datar,” ujar Didik di Jakarta, Senin (22/9/2025).


Meski konsumsi belum optimal, Didik menegaskan bahwa intermediasi perbankan terus menunjukkan tren positif. Pada Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen (yoy), sementara dana pihak ketiga (DPK) naik 8,51 persen (yoy). Kredit investasi korporasi bahkan meningkat tajam sebesar 13,9 persen (yoy).


“Ketahanan permodalan tetap solid dengan rasio kecukupan modal (KPMM) berada di level 25,88 persen. Likuiditas industri perbankan juga masih memadai, dengan rasio AL/NCD 120,24 persen dan AL/DPK 27,25 persen,” tambahnya.


Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) pun terkendali di level 2,28 persen, sedangkan Loan at Risk (LaR) turun ke 9,73 persen.


LPS menegaskan komitmennya menjaga cakupan penjaminan simpanan sesuai amanat Undang-Undang, yakni minimal 90 persen dari total nasabah bank. Per Agustus 2025, jumlah rekening bank umum yang seluruh simpanannya dijamin mencapai 99,94 persen atau setara 651,58 juta rekening. Sementara di BPR/BPRS, cakupannya mencapai 99,97 persen atau 15,79 juta rekening.


Sesuai ketentuan, LPS menjamin setiap rekening hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.


LPS juga memantau pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan. Pada September 2025, SBP rupiah turun 8 bps menjadi 3,37 persen, dengan akumulasi penurunan sejak Mei 2025 sebesar 19 bps. Penurunan juga terjadi pada SBP valas yang turun 8 bps ke level 2,04 persen.


Didik mengingatkan agar perbankan transparan dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun saluran komunikasi resmi lainnya.


“Dalam rangka menjaga kepercayaan deposan, bank diharapkan mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana. Hal ini penting untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat,” pungkasnya.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close