![]() |
| Bupati Kabupaten Sitaro non aktif Chintya Kalangit saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan dengan mengenakan rompi merah muda. |
Manado, indinews.id - Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro non aktif, Chintya Inggrid Kalangit, Rabu siang (13/05/26) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Chintya tiba di Kantor Kejati Sulut menggunakan mobil tahanan pada Rabu dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol saat turun dari kendaraan tahanan menuju ruang pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus.
Di tengah pengawalan petugas, Chintya sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia meminta agar proses hukum terhadap dirinya diawasi secara objektif.
“Tolong diawasi kasus ini. Tolong dilihat secara objektif. Pak Prabowo tolong saya, Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Tolong diawasi dan dibuka secara objektif. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara,” ujar Chintya kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan Chintya Kalangit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara karena menyangkut dana bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang. Hingga kini, penyidik Kejati Sulut masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Jef)
