Notification

×

Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Sejumlah Hoaks Terkait BBM yang Beredar di Media Sosial

6 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T11:08:52Z

 

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat dan Konsumen WASPADA HOAX, Pastikan Kebenaran Informasi (Foto: Istimewa)


JAKARTA, indinews.id - Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat di tengah maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) terkait bahan bakar minyak (BBM). 


Perusahaan mencatat adanya praktik manipulasi dan penyesatan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan kalangan konsumen.


Menurut Pertamina, penyebaran disinformasi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan menyerang nama baik perusahaan dan pemerintah. 


Kondisi ini dinilai sangat disayangkan karena tidak hanya mencoreng reputasi Pertamina sebagai BUMN, tetapi juga merugikan pemerintah yang berperan aktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


“Pertamina Patra Niaga merasa perlu untuk meluruskan sejumlah informasi hoaks yang beredar agar masyarakat tidak salah persepsi,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (6/10/2025).


Berikut adalah deretan hoaks dan misinformasi dan fakta sebenarnya :


1. Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel


Pertamina menjelaskan bahwa hasil pengujian Research Octane Number (RON) menggunakan alat portabel tidak dapat dijadikan dasar resmi untuk menentukan angka oktan suatu BBM.


Secara teknis, pengujian RON harus dilakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai metode ASTM D2699, yang merupakan standar internasional untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi (knocking).


Pertamina menilai alat portabel seperti Oktis-2 tidak memiliki tingkat akurasi dan presisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan angka RON. 


Selain itu, sistem pengukuran di alat tersebut berbeda antara standar RON (Eropa) dan AKI (Amerika Serikat), sehingga hasilnya tidak dapat disamakan.


2. Pembatasan Pengisian BBM untuk Mobil dan Motor


Isu yang menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi penunggak pajak kendaraan, tidak benar.


Pertamina memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Kementerian ESDM juga telah menegaskan hal yang sama melalui juru bicaranya.


3. Kebakaran SPBU akibat Kebijakan Pembatasan BBM


Video yang menampilkan kebakaran SPBU dan dikaitkan dengan kebijakan pembatasan BBM merupakan hoaks. Rekaman tersebut adalah peristiwa lama, yakni insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, dan tidak berkaitan dengan kebijakan terbaru Pertamina.


4. Video Viral “Warga Geruduk SPBU” di Lumajang


Pertamina juga membantah video viral yang menampilkan warga menggeruduk SPBU di Lumajang.

Peristiwa sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025, ketika masyarakat berdesakan berteduh di area SPBU Desa Sentul yang sudah tutup akibat hujan deras saat karnaval berlangsung.


Keributan kecil yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan maupun kerusakan fasilitas, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.


Roberth mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima serta membagikan informasi yang beredar di media sosial.


“Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai hoaks, termasuk isu pembatasan pembelian BBM, pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya, hingga rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” tegasnya.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close