![]() |
| Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat memaparkan hasil RDKB OJK Oktober 2025 di Jakarta (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id - Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum terjaga stabil didukung oleh tingkat solvabilitas yang solid secara agregat.
Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran dan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kontribusi industri PPDP terhadap penguatan kapasitas UMKM dan sektor produktif pada aspek pembiayaan semakin meningkat, tercermin dari meningkatnya proporsi penjaminan pada segmen tersebut.
"Untuk industri asuransi, per September 2025 aset industri mencapai Rp1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp958,54 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,91 persen yoy," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil RDKB OJK Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 sebesar Rp246,34 triliun, atau tumbuh 0,38 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 2,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen yoy dengan nilai sebesar Rp113,49 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,94 persen dan 326,38 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,67 triliun atau tumbuh sebesar 1,21 persen yoy.
"Pada industri dana pensiun, total aset per September 2025 tumbuh sebesar 8,18 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.622,78 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp397,83 triliun," ujarnya.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.224,95 triliun atau tumbuh sebesar 9,44 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per September 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,37 persen yoy menjadi Rp48,24 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memonitor pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan bulanan per September 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (77,78 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. Terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Oktober 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
3. Penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha, yakni perusahaan maupun agen yang melakukan kegiatan usaha pialang tanpa izin (ilegal). OJK telah melakukan:
a. pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur;
b pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut.
Beberapa perusahaan dan agen lain yang diduga menjalankan kegiatan menyerupai usaha pialang asuransi tanpa izin usaha yang berlokasi di Jakarta, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin yang berlokasi di Jakarta.
(sab)
