Notification

×

OJK Tegaskan Pengawasan Sektor PVML, Pembiayaan Tumbuh Sehat dan Risiko Terjaga

8 November 2025 | November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-09T08:51:33Z

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat memaparkan hasil RDKB OJK Oktober 2025 di Jakarta (Foto: Istimewa)



JAKARTA, indinews.id - Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07 persen yoy pada September 2025 (Agustus 2025: 1,26 persen yoy) menjadi Rp507,14 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen yoy.


Hal itu disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam konferensi pers hasil RDKB OJK Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).


"Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,47 persen (Agustus 2025: 2,51 persen) dan NPF net 0,84 persen (Agustus 2025: 0,85 persen)," kata Agusman.


Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Agustus 2025: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.


Pembiayaan modal ventura pada September 2025 tumbuh sebesar 0,21 persen yoy (Agustus 2025: 0,90  persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,29 triliun (Agustus 2025: Rp16,33 triliun).


Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy (Agustus 2025: 21,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp90,99 triliun. 


Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen (Agustus 2025: 2,60 persen).


Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2025 tumbuh sebesar 30,92 persen yoy (Agustus 2025: 28,67 persen yoy) menjadi Rp111,68 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. 


Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.


Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada September 2025 meningkat sebesar 88,65 persen yoy (Agustus 2025: 79,91 persen yoy), atau menjadi Rp10,31 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Agustus 2025: 2,92 persen). 


Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender, OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.


PKU antara lain larangan untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru, serta melakukan perubahan susunan Pengurus dan Pemegang Saham kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan. 


"Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen,  serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML," ujarnya.


2. OJK mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Banda Aceh mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.


3. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan antara lain terkait dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu sesuai ketentuan.


Atas hal tersebut, PT CMB dinyatakan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha.


4. Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 8 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. 


Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. 


"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," ucapnya.


5. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro.


Sanksi administratif diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis. 


Upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close