Notification

×

Ribuan Warga Tolak Eksekusi PN Manado di Eks Corner 52, Karena Diniliai Cacat Hukum

28 November 2025 | November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T14:22:59Z

 


Manado, indinews.id — Ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat memadati kawasan Wisma Sabang atau eks Corner 52 pada Jumat (28/11/2025). Mereka turun ke jalan untuk menolak rencana sita eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dijadwalkan berlangsung di lokasi tersebut.


Sejak pagi, massa sudah berkumpul dan membentuk barisan penjagaan di pintu masuk area. Mobil komando dipasang di depan lokasi, sementara orasi berlangsung bergantian. Para peserta aksi menyebut eksekusi ini cacat hukum dan menuding adanya praktik mafia tanah di balik proses tersebut.


Dalam orasi yang disampaikan di hadapan ribuan massa, Rico Tatukude menegaskan bahwa pihaknya menolak eksekusi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


“Ini rekayasa putusan. Novi Poluan tidak ada hubungan apa pun dengan tanah ini,” ujar Rico. Ia menambahkan bahwa tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diuji dan dinyatakan sah.


“Negara kita berdiri atas hukum. Tanah ini punya SHM sah, sudah diuji di PTUN. Kalau sertifikat tidak sah, tidak mungkin keluar IMB,” lanjutnya.


Untuk mempertegas sikap, massa memasang baliho besar di depan gedung yang bertuliskan: “SHM 462 Milik Junike Kabimbang!!! Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole!!!” Spanduk lain yang terpasang juga berisi penolakan keras, seperti “Jangan sentuh tanah ini! SHM sah, eksekusi keliru!” dan “Hentikan pemaksaan! Kami melawan!”


Hingga pukul 17.00 WITA, ribuan warga masih bertahan dan bersiaga untuk memastikan tidak ada upaya masuknya juru sita PN Manado. Suasana sempat memanas, namun aksi tetap berlangsung tertib.


Para peserta aksi menyatakan akan tetap berada di lokasi sampai keputusan eksekusi dihentikan atau ditinjau kembali.



Dalam wawancara terpisah, Rico menjelaskan bahwa warga yang hadir adalah para pekerja serta keluarga besar yang selama ini bekerja dan tinggal di area tersebut.

“Mereka datang tanpa paksaan. Mereka merasa harus membela kebenaran. Tanah ini punya SHM 462 milik Junike Kabimbang yang sah secara hukum dan sudah inkrah di PTUN,” ujarnya.


Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut.

“Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitan sama sekali dengan kami. Sertifikat kami sah dan sudah diuji secara hukum. Tidak ada alasan untuk eksekusi,” katanya.


Ia juga menyampaikan bahwa bila ada pelaksanaan eksekusi di luar jam kantor, pihaknya siap melapor.

“Eksekusi hanya berlaku jam kantor, jam 08.00 sampai 17.00 WITA. Kalau lewat dari itu, itu melanggar hukum,” tegasnya.


Menjelang akhir aksi, massa menggelar doa bersama di area lokasi sebagai bentuk solidaritas dan harapan agar persoalan hukum ini mendapat keadilan.(Fry)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close