![]() |
| Peserta menyimak pemaparan materi dalam Bimtek perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Luwansa Manado (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan berusaha berbasis risiko yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Daerah Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulut kembali berlanjut pada hari kedua di Hotel Luwansa Manado, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Noldy Rantung, yang memaparkan materi mengenai proses persetujuan lingkungan seiring perubahan regulasi yang terus bergerak cepat.
Rantung menegaskan bahwa dinamika kebijakan di sektor lingkungan dan perizinan menuntut pemerintah untuk memastikan regulasi baru mampu menyederhanakan proses dan memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam mendukung iklim investasi di Sulawesi Utara.
“Regulasi selalu berkembang. Harapannya, kebijakan-kebijakan baru ini benar-benar mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, sehingga investasi dapat tumbuh lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, persetujuan lingkungan dikenal sebagai izin lingkungan. Setelah beleid tersebut diberlakukan, sejumlah penyesuaian dilakukan, termasuk penyelarasan dokumen yang kini meliputi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
Rantung menambahkan bahwa dalam mekanisme baru, keberadaan Tim Uji Kelayakan menjadi komponen penting karena berperan melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap dokumen pelaku usaha.
“Tahun ini kami sudah mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan. Harapannya, mulai tahun depan mekanisme evaluasi dan pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara penuh oleh tim tersebut,” jelasnya.
Bimtek ini diikuti peserta dari berbagai instansi dan pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman terkait tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko serta persetujuan lingkungan sesuai regulasi terbaru.
Kegiatan tersebut sebelumnya dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, pada Senin (24/11/2025). Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan BI melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU) berperan besar dalam memperkuat tata kelola investasi berbasis data.
“Kolaborasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Data dan analisis pasar dari BI menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan perizinan yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika ekonomi,” ujarnya.
Gallang juga menyoroti semakin kuatnya implementasi perizinan berbasis risiko setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, termasuk pelimpahan sejumlah kewenangan dari pusat ke daerah, seperti pengelolaan izin lingkungan. Penyederhanaan prosedur dan mekanisme fiktif positif dinilai mampu memperkuat daya saing investasi Sulut.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Sulut, Syaloom Korompis, menegaskan bahwa sinergi dengan BI membantu pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan perizinan dengan kebutuhan pasar serta memperkuat layanan digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“DPM-PTSP bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi membangun ekosistem investasi. Kehadiran BI membantu kami menganalisis tren, mengidentifikasi peluang, dan memastikan bahwa proses perizinan sejalan dengan pengembangan sektor-sektor strategis,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan arahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, yang menginginkan seluruh proses perizinan berjalan transparan, bebas pungli, dan terbuka terhadap masukan pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, pemerintah membuka ruang dialog sebagai langkah harmonisasi kebijakan dan peningkatan kualitas layanan investasi ke depan.
Hingga September 2025, realisasi investasi di Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp9,3 triliun. Pemerintah optimistis capaian tersebut bukan hanya memenuhi target, tetapi juga berpotensi melampauinya berkat percepatan perizinan dan penguatan kemitraan kelembagaan, termasuk bersama BI.
(sab)
