PASANGKAYU, indinews.id - Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat memperkuat pengawasan layanan publik di sektor energi melalui kegiatan sosialisasi penerimaan aduan dan konsultasi masyarakat yang digelar pada Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam memastikan penyaluran energi berjalan tertib, transparan, serta mudah diawasi publik.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memaparkan dua materi utama, yaitu seputar LPG dan BBM. Pada materi LPG, masyarakat mendapat edukasi mengenai cara penggunaan LPG yang aman, ketentuan penyaluran, serta aturan penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram.
Termasuk di dalamnya penegasan mengenai delapan sektor usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg. Edukasi ini bertujuan menjaga agar LPG bersubsidi tetap digunakan oleh kelompok yang berhak, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek keselamatan.
Sementara pada materi BBM, Pertamina menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi melalui dinas terkait menggunakan sistem XStar, aturan penyaluran Solar dan Pertalite tepat sasaran, serta ketentuan kapasitas tangki kendaraan.
Pertamina juga memberikan penjelasan mengenai regulasi penyalahgunaan BBM, berbagai bentuk pelanggaran, hingga sanksi dan denda bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Pertamina Patra Niaga turut memaparkan langkah-langkah pengawasan yang telah berjalan, antara lain pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), serta pemantauan pola pembelian di SPBU untuk memastikan BBM subsidi tersalurkan dengan tepat.
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aduan masyarakat di sektor energi.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar menekankan pentingnya menyediakan narahubung di setiap unit kerja guna mempercepat respons laporan masyarakat.
Penguatan kapasitas internal ini diharapkan mampu menciptakan proses penanganan laporan yang lebih efektif dan produktif, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Manager PLN Pasangkayu, perwakilan PNM Pasangkayu, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, yakni Sales Branch Manager LPG dan Sales Branch Manager Fuel, serta perangkat Desa Lariang.
Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap perbaikan tata kelola energi di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin.
“Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena mendorong pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel, terutama terkait penyaluran energi bersubsidi,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menambahkan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman membuka ruang pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang jelas. Edukasi seperti ini penting agar LPG dan BBM subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Rum.
Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama ini sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan energi yang aman, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(sab)
