Minahasa Tenggara, indinews.id – Aparat Polres Minahasa Tenggara menetapkan 26 remaja sebagai terduga pelaku terkait aksi tawuran dan kepemilikan senjata tajam di Kecamatan Belang. Data ini disampaikan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya pada Kamis malam, 4 Desember 2025, di Ratahan.
Menurut Kapolres, dari total 26 terduga pelaku, 19 orang terlibat langsung dalam tawuran antar remaja, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, dan lima lainnya diduga membuat panah wayer.
Untuk para terduga pelaku tawuran, penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, pembawa sajam dan pembuat panah wayer dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun.
Kapolres menambahkan penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan remaja lain dalam aksi tawuran yang terjadi di dua desa di Kecamatan Belang.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya,” ucap AKBP Handoko.
Ia juga memastikan kondisi keamanan di wilayah tersebut tetap terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Situasi aman dan kondusif. Kami mengajak warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak benar,” tutupnya.(Fry)
