Manado, indinews.id – Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wenang menangkap seorang pemuda berinisial F.K. (19) yang diduga kuat terlibat kasus penganiayaan di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (20/11/2025) dini hari di area Masjid Al-Muttaqin. Pelapor, R.N.U. (67), mengatakan ia dibangunkan keponakannya yang memberi tahu bahwa korban R.U. (24) mengalami luka serius setelah ditikam menggunakan badik. Korban menderita dua luka tusukan di bagian kepala serta kaki, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Advent Teling untuk mendapatkan perawatan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Buser IPDA I Made Sudarma Putra menemukan pelaku bersembunyi di rumah warga di Kelurahan Lawangirung (Kampung Kodo). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Namun situasi berubah saat proses membawa pelaku menuju Mako Polresta Manado. Ketika dibonceng menggunakan motor, F.K. mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Petugas lalu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku untuk mencegahnya kabur.
Pelaku kemudian dibawa ke Piket Reskrim Unit III Polresta Manado untuk pemeriksaan lanjutan. Dari catatan kepolisian, F.K. bukan pertama kali melakukan tindakan serupa. Pada Oktober lalu, ia juga diduga menganiaya seorang satpam di Balai Bahasa menggunakan panah wayer.
Polresta Manado menegaskan upaya mereka untuk terus menindak pelaku kejahatan agar situasi keamanan dan ketertiban di kota tetap terjaga.(Fry)
