JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dukungan tersebut saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Friderica mengatakan, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis melalui Rapat Dewan Komisioner untuk mendukung implementasi program tersebut.
“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan perumahan,” katanya.
Untuk memperkuat dukungan terhadap program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini dinilai penting dalam aspek penjaminan pembiayaan.
Dalam upaya memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Tapera dan asosiasi pengembang.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukan penentu tunggal dalam persetujuan kredit atau pembiayaan. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan.
“SLIK merupakan catatan informasi yang bersifat netral dan tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit,” tegas Friderica.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam dan tidak melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat tertentu, sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
(sab)
