![]() |
| Petugas gabungan memusnahkan ratusan ayam ilegal asal Filipina di Mako Ditpolairud Polda Sulut, Bitung, sebagai langkah pencegahan penyebaran flu burung (Foto: Istimewa) |
BITUNG, indinews.id - Upaya pencegahan penyebaran flu burung terus diperketat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut memusnahkan 102 ekor ayam ilegal asal Filipina, Selasa (14/4/2026), di Markas Komando Ditpolairud Polda Sulut, Bitung.
Ayam-ayam tersebut merupakan hasil penindakan aparat dari Direktorat Narkoba Polda Sulut saat melakukan pemantauan di kawasan Pantai Kima Bajo pada 11 April 2026.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran penyakit unggas berbahaya.
Ia menyebutkan, Filipina saat ini masih tergolong zona merah wabah flu burung jenis Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) berdasarkan data Organisasi Kesehatan Hewan Dunia.
“Unggas ini masuk tanpa dokumen karantina dari negara asal, sehingga kondisi kesehatannya tidak dapat dipastikan. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, komoditas seperti ini wajib dimusnahkan demi melindungi kesehatan hewan ternak lokal,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia juga telah menutup akses masuk unggas dari Filipina sebagai bentuk kewaspadaan terhadap ancaman wabah. Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI.
“Jika virus ini sampai masuk melalui jalur ilegal, dampaknya bisa sangat serius dan berpotensi melumpuhkan perekonomian peternak,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menerapkan standar biosekuriti yang ketat serta memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
Ayam-ayam tersebut terlebih dahulu disembelih, kemudian dibakar, dan sisa pembakaran ditimbun di lokasi aman dengan tambahan cairan disinfektan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit serta mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar,” tambah Agus.
Sementara itu, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut, Karel Tangay, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam menekan peredaran komoditas ilegal berisiko tinggi.
“Sebanyak tiga orang pelaku yang merupakan warga negara asing asal Filipina telah diamankan. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(sab)
