![]() |
Ilustrasi tabung LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, Rabu (15/4/2026) Foto: Istimewa |
MAKASSAR, indinews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi mengenai adanya biaya pendaftaran pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang beredar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi dalam bentuk video di platform media sosial yang menyebutkan adanya pungutan biaya untuk menjadi pangkalan maupun pengecer LPG 3 kg.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, memastikan bahwa LPG 3 kg merupakan produk subsidi pemerintah yang penyalurannya diatur secara ketat agar tepat sasaran.
“LPG 3 kg adalah produk subsidi yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dengan sistem kuota, sehingga harus dipastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujar Lilik, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, proses pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg tidak dikenakan biaya apa pun. Informasi yang mencantumkan adanya pungutan dipastikan bukan berasal dari pihak Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga.
“Perlu kami tegaskan bahwa pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg bersubsidi tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi yang mencantumkan biaya tertentu tersebut tidak benar dan bukan berasal dari Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Selain itu, Lilik juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk akun yang menyerupai akun resmi.
Ia mencontohkan adanya akun yang menyebarkan informasi menyesatkan dengan tampilan menyerupai identitas perusahaan.
Menurutnya, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau penyebaran informasi palsu yang mencatut nama perusahaan.
(sab)
