![]() |
| Bupati non aktif kabupaten Sitaro usai diperiksa penyidik Kejati Sulut. Insert: Dr Supriadi SH, kuasa hukum Bupati non aktif |
Manado, indinews.id - Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu sore. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Usai diperiksa, Chintya Kalangit keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Malendeng dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Dalam perkara ini, Chintya Kalangit telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Kuasa hukum Chintya Kalangit, Supriadi, mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini berisi sekitar 40 pertanyaan dan sebagian besar merupakan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
“Pemeriksaan hari ini kurang lebih 40 pertanyaan. Nanti akan dilanjutkan lagi, tapi pertanyaannya sama seperti sebelumnya,” ujar Supriadi kepada wartawan.
Pihaknya juga menegaskan tengah menyiapkan langkah hukum berupa praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya.
Menurut Supriadi, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum jelas dalam proses penanganan perkara, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp22 miliar.
“Yang kami pertanyakan, hitungan Rp22 miliar itu dari mana? Karena sampai sekarang kami belum mengetahui dasar auditnya,” katanya.
Ia menyebut, dalam perkara tindak pidana korupsi seharusnya terdapat hasil audit resmi yang menjadi dasar penetapan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Harus ada hasil audit BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kerugian negara harus berdasarkan actual loss atau kerugian nyata dan riil, bukan total loss,” ujarnya.
Selain itu, Supriadi juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik pada November 2025, sementara proses pekerjaan proyek bantuan BNPB disebut masih berjalan hingga Maret 2026.
“Pekerjaan belum selesai, baru masuk termin kedua sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan. Bagaimana bisa langsung ditentukan kerugian negara sementara pekerjaan belum selesai?” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya menghambat penyelesaian pekerjaan.
“Kejaksaan silakan menjalankan kewenangannya, tetapi kami dari tim hukum juga akan melakukan upaya hukum melalui praperadilan,” tegasnya.(Jef)
