Notification

×

Kejati Sulut Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR, Direktur Perusahaan Ditahan

19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T09:21:11Z

 


Manado, indinews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengungkapkan bahwa pada Jumat (19/6/2026), penyidik menetapkan BDG, Direktur PT HWR periode 2019–2024, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Hari ini tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap BDG. Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan dan sebelumnya kami telah menyampaikan masih ada potensi tersangka lainnya," kata Zein kepada wartawan.


Menurut penyidik, BDG diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan dokumen kelayakan usaha pertambangan PT HWR.


BDG disebut tidak melakukan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi yang menjadi dasar penyusunan feasibility study (FS) perusahaan. Namun, ia diduga tetap menyatakan hasil penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 sebagai data yang valid untuk penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.


Selain itu, tersangka juga diduga menandatangani dokumen FS yang tidak sah serta memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara berinisial BAT guna memperlancar proses pengurusan dokumen tersebut.

"BDG juga diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk memperlancar pengurusan FS yang tidak sah," ujar Zein.


Dalam perkara ini, penyidik menghitung total kerugian negara mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp17 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta kerugian sebesar Rp28 miliar dari pengelolaan emas yang dinilai tidak sah berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad).


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Dalam kesempatan yang sama, Zein juga mengungkapkan bahwa BDG merupakan warga negara Indonesia yang sebelumnya berkewarganegaraan Australia dan telah menjalani proses naturalisasi pada tahun 2015.


Sementara itu, terkait satu pihak lain yang diduga terlibat dan disebut berada di luar negeri, penyidik menyatakan telah menerbitkan pemberitahuan pencarian serta berkoordinasi untuk proses penangkapan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah membuat notice dan meminta bantuan untuk tindak lanjut penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya ada prosedur yang harus dilalui," pungkas Zein.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close