![]() |
| Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi dan mengapresiasi langkah Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Dok. Istimewa) |
MAKASSAR, indinews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999, Selasa (2/6/2026).
Perusahaan menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny dalam keterangannya.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui berbagai langkah, salah satunya dengan penerapan Program Subsidi Tepat yang memanfaatkan sistem digitalisasi transaksi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sistem tersebut memungkinkan pencatatan dan pemantauan distribusi BBM subsidi dilakukan secara lebih transparan dan akurat. Selain itu, Pertamina juga mendukung implementasi sistem XSTAR milik BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan.
Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” kata Deny.
Di sisi internal, Pertamina juga melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
Selama periode 2025 hingga 2026, perusahaan telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang dinilai belum menjalankan ketentuan operasional secara optimal.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Selain itu, Pertamina juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi BBM subsidi tidak sesuai aturan berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Pertamina bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan turut menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri mengenai mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional sesuai regulasi.
Pertamina menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha hingga masyarakat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok yang berhak.
(sab)
