![]() |
| Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparan dalam seminar mengenai penguatan perlindungan terhadap penipuan digital di Jakarta, Senin (6/7/2026) ((Dok. Istimewa)) |
JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya penipuan digital atau scam yang terus berkembang dan kini memanfaatkan berbagai teknologi serta jaringan lintas negara.
Ancaman tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Peringatan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin kompleks.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sektor jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.
Friderica menjelaskan, perkembangan digitalisasi membuat pelaku penipuan memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang menyulitkan proses pelacakan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening telah diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.
Dalam forum tersebut, Koordinator Residen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Indonesia, khususnya OJK, dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre.
"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," kata Gita.
Ia menilai transformasi digital di Indonesia membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang digunakan.
Menurut Gita, kemitraan antara UNODC dan OJK menjadi langkah strategis dalam menghadirkan dukungan kebijakan, bantuan teknis, serta pengalaman internasional untuk memperkuat upaya pemberantasan penipuan digital.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menekankan bahwa penanganan penipuan daring membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, industri keuangan, dan aparat penegak hukum.
"Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," ujarnya.
Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan perwakilan UNODC, Singapore Police Force, serta industri perbankan. Para peserta membahas penguatan kerja sama lintas negara dalam menghadapi penipuan digital yang semakin kompleks.
Selain itu, sesi diskusi teknis menghadirkan narasumber dari IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi penipuan.
OJK menegaskan bahwa penguatan kemitraan antara sektor publik dan swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi salah satu kunci menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang.
(sab)
