Manado, indinews.id - Pelarian selama tiga tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara perlindungan anak, Indra Christian Petra Palendeng, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 14.59 WITA.
Penangkapan dilakukan di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.
Terpidana merupakan buronan Kejaksaan setelah putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, Indra dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan, keberhasilan Tim Tabur mengamankan terpidana menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan yang masih masuk daftar pencarian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(Jef)
