Kotamobagu, indinews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pengusulan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Selasa (28/7/2026).
Sidang diikuti seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kotamobagu dengan menghadirkan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan sidang.
Dalam pelaksanaannya, Tim TPP melakukan pembahasan terhadap setiap usulan hak Warga Binaan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku, serta pemenuhan seluruh syarat yang menjadi ketentuan pemberian hak bagi WBP.
Proses sidang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna memastikan setiap usulan yang diajukan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam pemberian hak integrasi maupun hak-hak lainnya bagi Warga Binaan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Kotamobagu dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan serta reintegrasi sosial.
Melalui pelaksanaan sidang tersebut, Rutan Kotamobagu berharap seluruh proses pengusulan hak Warga Binaan dapat berjalan secara tepat dan bertanggung jawab. Pemberian hak yang sesuai prosedur diharapkan mampu mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang humanis serta mendorong Warga Binaan untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.