Notification

×

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp247 Juta, Dua Karyawan CV SJA Ditahan Polisi

24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T10:28:52Z
Kuasa Hukum CV SJA Deimer Malonda (Tengah)

Manado, indinews.id - Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp247 juta yang dilaporkan oleh pemilik CV SJA memasuki babak baru. Penyidik disebut telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan akan melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kuasa hukum CV SJA, Deimer Malonda didampingi tim hukum lainnya, mengungkapkan pihaknya menerima kuasa dari pemilik perusahaan berinisial TM untuk melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh dua orang karyawan berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel.

Menurut Deimer, kedua terduga pelaku diduga secara bersama-sama menggelapkan uang hasil penagihan dari sejumlah toko yang menjadi pelanggan perusahaan.

"Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp247 juta," ujar Deimer kepada wartawan.

Ia menjelaskan, CV SJA yang bergerak di bidang lighting dan berlokasi di Jalan Pomorow, Manado, mempercayakan salah satu terduga pelaku yang menjabat sebagai kepala bagian sales untuk melakukan penagihan pembayaran kepada sejumlah toko. Sementara satu terduga lainnya bertugas sebagai sopir operasional perusahaan.

Modus yang digunakan, kata dia, diduga dengan menerima pembayaran dari toko pelanggan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk kuitansi pembayaran.

"Toko-toko ternyata sudah melakukan pembayaran. Namun setelah dilakukan pengecekan, kuitansi yang diberikan bukan berasal dari perusahaan," jelasnya.

Dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada tahun 2025 dan melibatkan transaksi penjualan produk lighting di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Manado dan Kotamobagu.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Deimer mengaku mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilainya telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa proses penahanan akan dilakukan setelah kedua terduga menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka maupun pelaksanaan penahanan terhadap kedua terduga pelaku.

Kasus ini masih dalam proses penanganan penyidik dan para pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close