Notification

×

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Berlaku hingga Januari 2027

30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T05:55:26Z

 

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. (Dok. LPS)

JAKARTA, indinews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.


Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Besaran TBP tetap 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.


LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih sesuai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.


Dalam keterangan resminya yang diterima indinews, Rabu (30/9/2026), Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap terjaga.


"LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar Anggito Abimanyu.


Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 13,66 persen (yoy).


LPS menyebut kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga turut menopang ketahanan industri serta mendukung fungsi intermediasi dalam perekonomian nasional.


Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS masih berada pada tingkat tinggi. Data Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara 99,94 persen dari total rekening bank umum.


Untuk BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari keseluruhan rekening.


LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, terutama yang berkaitan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana masyarakat.


Selain mempertahankan TBP, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan simpanan yang dapat dijamin. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank dapat dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.


Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk tindakan fraud yang dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.


LPS juga mengingatkan nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. Perbankan diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.


"LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close