Notification

×

OJK Beri Izin PT Pusat Gadai Intention Beroperasi di Manado

15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T02:19:48Z

 

OJK memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian di Kota Manado.(Dok.Istimewa)



MANADO, indinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk menjalankan kegiatan pergadaian di Kota Manado, Sulawesi Utara.


Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Dengan izin ini, PT Pusat Gadai Intention resmi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha pergadaian di wilayah Kota Manado.


Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, dalam keterangan resminya mengatakan pemberian izin dilakukan setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan OJK. Proses pengajuan izin sebelumnya disampaikan melalui surat Direksi PT Pusat Gadai Intention Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 pada 12 Januari 2026.


"Perusahaan juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025. Sementara itu, seluruh Pihak Utama perusahaan telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dan mendapatkan persetujuan pada 21 Agustus 2026," ujarnya, Selasa (15/9/2026).


OJK menilai kehadiran perusahaan pergadaian berizin dapat memperluas pilihan pembiayaan bagi masyarakat sekaligus mendorong tersedianya layanan keuangan yang legal dan memenuhi ketentuan.


Dalam menjalankan usahanya, PT Pusat Gadai Intention diwajibkan menempatkan pelindungan konsumen sebagai prioritas. Perusahaan harus memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada calon konsumen maupun nasabah.


Informasi tersebut mencakup status izin usaha dari OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, biaya administrasi, serta berbagai biaya lain yang mungkin dibebankan kepada konsumen.


Selain aspek transparansi, OJK juga memberikan perhatian terhadap keamanan barang jaminan yang diserahkan masyarakat.


"PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan seluruh barang jaminan konsumen dikelola dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut termasuk pertanggungan asuransi sesuai cakupan yang telah ditetapkan," tuturnya 


OJK berharap operasional PT Pusat Gadai Intention dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih mudah diakses masyarakat Manado melalui layanan pergadaian yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator.


Masyarakat juga diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih layanan pergadaian. OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin resmi.


Sebelum melakukan transaksi, masyarakat juga diminta memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku, termasuk besaran biaya, suku bunga, jangka waktu pinjaman, serta persyaratan lainnya.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close