![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang menjadi landasan hukum proses demutualisasi Bursa Efek.(Dok.Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek atau demutualisasi.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitannya merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui peraturan OJK.
Melalui POJK ini, struktur kepemilikan Bursa Efek dapat berubah dari pola mutual, yang sebelumnya membatasi kepemilikan saham pada anggota Bursa Efek, menjadi struktur demutual.
Dalam skema demutualisasi, saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi menjadi salah satu bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pengembangan Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan, Rabu (23/9/2026).
POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting terkait kepemilikan Bursa Efek. Di antaranya mengenai saham Bursa Efek, pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan.
Regulasi tersebut juga menetapkan ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat fungsi pengawasan OJK.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK.
Kepemilikan saham oleh pihak yang bukan anggota Bursa Efek juga tetap harus memperhatikan prinsip independensi. Kepemilikan saham dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.
Dalam aturan tersebut, setiap pemegang saham pada dasarnya dapat memiliki paling banyak 5 persen dari total saham Bursa Efek yang telah diterbitkan.
Untuk kepemilikan di atas 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, atau pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.
Selain itu, tidak ada pihak yang diperbolehkan menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi. Batas mayoritas tersebut berarti kepemilikan lebih dari 50 persen saham.
POJK tersebut juga mengatur proses pemilihan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib terlebih dahulu mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dilakukan OJK.
Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Melalui regulasi ini, OJK menempatkan aspek independensi, tata kelola, dan pengawasan sebagai bagian penting dalam proses perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek.
(sab)
