Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Manado.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (16), seorang pelajar asal Kecamatan Malalayang, dan JL (18), warga Kabupaten Minahasa. Keduanya diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penindakan tersebut dipimpin Kanit URC Alpha Satreskrim Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., berdasarkan pengembangan laporan pengaduan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sario.
Kasus ini bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.07 WITA di depan sebuah tempat indekos di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Manado.
Korban, Melino Armando Boham (28), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diparkir di depan indekos sejak sekitar pukul 01.00 WITA. Saat korban kembali memeriksa kendaraannya sekitar pukul 08.30 WITA, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kendaraan milik perusahaan tempat korban bekerja itu ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim URC Alpha setelah memperoleh informasi terkait penangkapan seorang terduga pelaku lainnya oleh Resmob Polsek Malalayang.
Dari hasil koordinasi dan pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan FR. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan FR di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Walanda Maramis.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada JL yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Manado bersama seorang rekannya berinisial MT alias Eyi (16), yang sebelumnya diamankan Resmob Polsek Malalayang.
Berdasarkan keterangan tersebut, aksi pencurian diduga menyasar sejumlah sepeda motor jenis Honda Beat, Yamaha Mio M3, hingga Honda Vario di wilayah Malalayang dan Kleak.
FR juga mengaku berperan sebagai eksekutor yang melepas bodi kendaraan serta memasang soket kontak untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian.
Tim URC Alpha kemudian berkolaborasi dengan Resmob Polsek Malalayang untuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 di kawasan Jalan Sulawesi, Batukota Bawah. Sebelumnya, Resmob Polsek Malalayang juga telah mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat.
Polisi turut melakukan pengecekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Kost Orange Jalan Kembang Sario, Akiko Safe House Kelurahan Kleak Lingkungan I, serta Kos Solata Wiratama di Kelurahan Kleak Lingkungan III.
Hasil pengecekan di lokasi tersebut membenarkan adanya peristiwa pencurian kendaraan bermotor sebagaimana informasi yang diperoleh penyidik.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, masing-masing dua unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio M3.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado Unit IV untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jef)