Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Delta Satreskrim Polresta Manado mengamankan dua pria yang diduga membuat keributan sambil membawa senjata tajam di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Minggu (8/11/2026) dini hari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Marcelo Stevano Yote (20), warga Kelurahan Tumumpu Dua, Kecamatan Tuminting, dan Revan Mocodompit, warga Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
Keduanya diamankan sekitar pukul 03.50 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aksi keributan di depan rumah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Kedua terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban, Frans Kumbe, kemudian mencoba membuka dan merusak gerbang menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang.
Melihat aksi tersebut, korban bersama istrinya berupaya menahan pintu gerbang agar kedua pria itu tidak masuk ke dalam rumah.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Resmob Delta yang dipimpin Kanit URC Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., bersama personel Polsek Bunaken dan Patroli Rayon Pantera langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kedua pria tersebut masih berada di depan gerbang rumah korban. Keduanya kemudian langsung diamankan tanpa harus menunggu lebih lama.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi keributan, masing-masing satu buah badik dan satu buah parang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada piket Reskrim Unit I Jatanras untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.(Jef)