Manado, indinews.id - Tim URC Resmob Bravo Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial NM (42), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan KDRT yang terjadi di Desa Wori Jaga XIV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2137/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.
Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Korban, KBY (40), disebut terlibat adu mulut dengan terduga pelaku.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. Terduga pelaku disebut membanting korban ke lantai dan memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga mencekik korban serta mengancam akan membunuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah seorang rekannya di Kelurahan Buha, tepatnya di kawasan Perumahan Camar Buha, Kota Manado.
Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada piket Reskrim Unit PPA Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jef)