Notification

×

Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri dan Tidak Sandang Pangkat Jenderal

4 November 2022 | November 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-04T06:52:45Z
Hendra Kurniawan/Foto: Antara

JAKARTA, Indinews.id - Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terdakwa kasus Obstruction of Justice ini terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Dkk.

Usai persidangan, Hendra pun sempat ditanya soal pemberhentian dirinya oleh Komisi Etik. Ia pun menjawab dengan sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.

"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan Komisi Etik tersebut, akan tetapi dirinya tidak akan mendampingi kliennya tersebut.

"Tentunya banding, tapi tentunya saya tidak bisa mendampingi," tutupnya. (Red)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close