![]() |
Praktisi Hukum, Vebry Tri Haryadi |
Manado, indinews.id — Kasus dugaan korupsi proyek Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado terus menuai sorotan. Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado agar segera menetapkan Prabowo sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Menurut Vebry, Prabowo yang saat ini berstatus sebagai saksi diduga menerima aliran dana mencapai 85 persen dari total nilai proyek, yakni sekitar Rp7,47 miliar. Ia menilai, pihak kejaksaan terkesan tebang pilih karena belum menetapkan Prabowo sebagai tersangka, sementara tiga pihak lainnya telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan.
“Kejaksaan Negeri Manado seharusnya tidak berhenti pada tiga tersangka. Pihak yang menerima aliran dana, termasuk Prabowo, sepatutnya ikut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Vebry saat diwawancari via telepon, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa jika benar ada aliran dana negara yang dinikmati oleh pihak ketiga, maka penerima dana tersebut harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau uang negara digunakan dan ada pihak yang menikmati, dalam hal ini Prabowo, maka logikanya ia juga harus dijerat hukum. Ini demi keadilan dan transparansi,” lanjutnya.
Vebry mempertanyakan mengapa hingga kini Prabowo belum tersentuh oleh proses hukum, meskipun indikasi penerimaan dana cukup jelas. Ia menekankan pentingnya perlakuan hukum yang setara bagi semua pihak yang terlibat.
“Jika sampai sekarang Prabowo belum juga ditetapkan tersangka, ini mengindikasikan adanya ketidakadilan. Jangan sampai ada dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejari Manado menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif. Kasubsi II Intelijen, Bryan Tambuwun, mewakili Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, maka siapapun akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Tambuwun kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dan harus berdasarkan bukti yang kuat.
“Kami masih melakukan pendalaman. Prabowo sudah diperiksa sebagai saksi. Jika nanti dibutuhkan keterangan tambahan, kami akan memanggil kembali,” jelasnya.
Kejari Manado menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk terhadap saksi yang disebut menerima aliran dana besar.(***)