![]() |
Pengacara Deymer Malonda Bersama Tim (foto kiri bawah) usai melaporkan Jimmy Li (foto atas) di Polda Sulut |
Manado, indinews.id — Konflik hukum berlapis menyeret nama seorang warga Manado, Jimmy Li Polandus, setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan serta keterlibatannya dalam sengketa yang menyebar ke media sosial. Tiga laporan terpisah telah dilayangkan ke Polda Sulawesi Utara oleh seorang pengacara, Deymer Jantje Calvyn Malonda, atas nama kliennya, Erry Juliani Pasoreh, S.H Rabu Siang(04/06/25).
Dalam laporan pertama, dengan nomor LP/B/392/VI/2025, terlapor diduga telah meminjam sebuah mobil Toyota Rush DB 1720 RM milik korban pada Maret 2025. Kendaraan tersebut merupakan mobil operasional kantor korban. Meski awalnya hanya dipinjam "sebentar", mobil tak kunjung dikembalikan hingga saat laporan dibuat.
Laporan kedua, bernomor LP/B/378/VI/2025, diajukan Deymer atas nama kliennya, pengacara Erry Juliani Pasoreh, S.H., dengan terlapor yang sama, Jimmi Li. Terlapor diketahui meminjam uang senilai Rp 1,7 miliar dengan menjaminkan satu unit mobil Toyota Alphard B 1 LIG. Namun kemudian, mobil tersebut diambil kembali secara sepihak oleh Jimmi, sehingga diduga terjadi penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tak berhenti di kasus kendaraan, pengacara juga melaporkan akun Facebook milik Arthur Mumu melalui laporan bernomor LP/B/393/VI/2025. Dalam postingannya, Arthur menyebut klien pelapor telah menggelapkan mobil milik Jimmy Polandus. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan merusak nama baik Erry Juliani Pasoreh di ruang publik.
Padahal, menurut pelapor, mobil tersebut dijadikan jaminan atas utang, bukan dititipkan sebagaimana narasi yang disebarkan Arthur. Tuduhan di media sosial itu dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1), yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan individu atau kelompok.
“Klien saya sangat keberatan atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Ini bukan hanya persoalan mobil, tapi reputasi profesional beliau juga ikut tercoreng di media sosial,” ujar Deymer Malonda kepada media.
Ia menegaskan bahwa kliennya berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.(Red)