![]() |
| Tersangka penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) bersama YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.
Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman. Nilai penyaluran dana yang tercatat mencapai sekitar Rp12 miliar.
Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Langkah penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Terkait proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan. Dengan demikian, tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan, dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.
(sab)
