Notification

×

Polda Sulut Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Online

15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T10:38:00Z

 

Polda Sulawesi Utara mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan online (Foto: Istimewa)

MANADO, indinews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berbasis daring. Sepanjang 2025, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu mencatat sebanyak 12 laporan kasus penipuan online yang diterima dari masyarakat.


Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Ajun Komisaris Besar Polisi Alfianto, mengatakan kejahatan siber terus berkembang seiring pesatnya pemanfaatan teknologi digital.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online yang sangat merugikan,” kata Alamsyah, Kamis (15/1/2026).


Ia menjelaskan, kemudahan layanan digital di satu sisi membantu aktivitas masyarakat, namun di sisi lain dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Modus penipuan yang digunakan pun semakin beragam dan kerap menyerupai informasi resmi.


“Modus penipuan online saat ini mulai dari pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir paket, undangan pernikahan digital, transaksi jual beli online, penawaran trading saham, hingga tawaran pekerjaan dengan komisi tinggi yang berujung kerugian materiil,” ujarnya.


Selain itu, pelaku sering memanipulasi psikologis korban dengan menciptakan rasa panik, seperti ancaman pemblokiran rekening, atau menimbulkan rasa senang berlebihan melalui informasi kemenangan undian bernilai besar. 


Dalam beberapa kasus, korban diarahkan ke laman menyerupai situs resmi untuk mencuri data pribadi dan informasi perbankan.


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik pesan, membuka file, atau mengakses tautan dari nomor tidak dikenal. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank,” tegas Alamsyah.


Ia menambahkan, masyarakat juga disarankan mengaktifkan fitur pengamanan ganda pada aplikasi perbankan, media sosial, dan layanan pesan instan. Menurutnya, ketelitian dan sikap tidak mudah percaya menjadi kunci utama untuk menghindari penipuan online.


“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close