![]() |
| Pertemuan koordinasi BPJS Kesehatan Wilayah X bersama Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara membahas percepatan reaktivasi peserta PBI JK, di Manado (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bergerak cepat menangani dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Sosial Provinsi Sulut dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinsos Sulut, Jumat (27/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan reaktivasi peserta, tata kelola usulan dari pemerintah kabupaten/kota, serta opsi kebijakan daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sebanyak 96.783 jiwa peserta PBI JK di Sulawesi Utara dinonaktifkan.
“Proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Saat ini, 1.446 jiwa telah diajukan untuk diaktifkan kembali,” ujar Cucu.
Selain itu, melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026, sebanyak 1.098 peserta PBI JK dengan penyakit katastropik telah direaktivasi setelah sebelumnya terdampak penonaktifan.
Cucu menambahkan, di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, terdapat dua jalur alternatif yang dapat ditempuh masyarakat, yakni beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri atau didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui skema PBPU Pemda.
“Saat ini terdapat tujuh kabupaten/kota berstatus UHC Prioritas di Sulawesi Utara yang memiliki kewenangan mempercepat aktivasi peserta. Kami mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema tersebut dan berharap dukungan Pemerintah Provinsi untuk memperluas cakupan UHC Prioritas,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Musu, menyatakan dukungan terhadap langkah kolaboratif tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.
“Kami akan mengimbau agar segera melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia di daerah masing-masing, serta menginisiasi pertemuan lanjutan bersama para pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi komprehensif bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Secara paralel, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan kanal layanan resmi guna mempermudah proses administrasi peserta.
“Peserta dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165 untuk reaktivasi, perubahan data, maupun pengecekan status kepesertaan. Fokus kami sederhana, tidak ada peserta rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan esensial,” kata Cucu.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pemulihan kepesertaan dapat berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat rentan kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Pemerintah daerah di Sulut juga didorong untuk mengoptimalkan skema UHC Prioritas guna mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
(sab)
