Notification

×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Jaga Stabilitas Perbankan

29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T12:35:12Z

 

Aktivitas layanan nasabah di kantor perbankan. LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juni hingga September 2026 guna menjaga stabilitas industri perbankan nasional, Jumat (29/5/2026). (Dok. Humas LPS)


JAKARTA, indinews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan bank untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. 


Kebijakan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.


Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.


LPS menilai kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam situasi yang sehat. Hal itu terlihat dari perkembangan suku bunga pasar yang mengalami kenaikan terbatas, likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang tetap kondusif.


“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2026).


Selain itu, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan masih tetap terjaga dan berada jauh di atas ketentuan undang-undang, yakni melampaui 90 persen dari total rekening nasabah bank.


Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan kinerja positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tercatat meningkat 9,98 persen (yoy).


Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut turut didukung oleh tingkat permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang dinilai tetap kuat dalam menghadapi berbagai potensi risiko.


LPS juga mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.


Adapun pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah.


LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan.


Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan syarat 3T. 


Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.


“LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” tulis LPS.


LPS juga meminta pihak perbankan untuk aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan kepada nasabah.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close