![]() |
| Media Update Triwulan I Kantor OJK Provinsi SulutGo Tahun 2026 (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan regulasi baru yang mendukung sistem keuangan yang lebih inklusif.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang dirancang untuk memperkuat dukungan sektor jasa keuangan terhadap pembiayaan UMKM.
OJK menilai UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar mengatakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat dukungan terhadap UMKM melalui sistem keuangan yang lebih inklusif.
"Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah pokok pengaturan yang ditujukan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM," kata Robert, pada kegiatan Media Update Triwulan I Kantor OJK Provinsi SulutGo Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).
Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan prosedur dan persyaratan pembiayaan, penyusunan skema khusus pembiayaan bagi UMKM, serta percepatan proses bisnis penyaluran kredit atau pembiayaan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan juga didorong untuk menyediakan produk pembiayaan yang lebih mudah dijangkau oleh pelaku UMKM, terutama dari sisi biaya.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap pelaku UMKM dapat lebih mudah memperoleh modal kerja maupun investasi untuk mengembangkan usahanya.
Di sisi lain, lembaga jasa keuangan diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif, efisien, serta berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“POJK Nomor 19 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung UMKM sebagai motor penggerak ekonomi. Regulasi ini bukan hanya soal kemudahan akses, tetapi juga tentang keberlanjutan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, UMKM diharapkan semakin berdaya, mampu tumbuh secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
(sab)
