![]() |
| Kegiatan media gathering PT Pupuk Indonesia (Persero) di Manado yang membahas kebijakan terbaru distribusi pupuk bersubsidi (Foto indinews/Subhan). |
MANADO, indinews.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan hingga ke titik serah sesuai ketentuan terbaru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi yang sebelumnya dinilai terlalu kompleks.
“Pemerintah telah melakukan penyederhanaan melalui pendekatan omnibus menjadi satu regulasi, yaitu Perpres 6 Tahun 2025. Ini membuat tata kelola pupuk bersubsidi lebih sederhana dan menunjukkan keberpihakan kepada petani,” ujar Wisnu dalam kegiatan media gathering di Manado, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterapkan, terdapat sekitar 145 regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, terdiri atas berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan lintas kementerian dan lembaga.
Dengan skema baru, jalur distribusi pupuk kini lebih ringkas. Pupuk dari produsen dikirim ke gudang produsen atau Pelaku Usaha Distribusi (PUD), kemudian disalurkan ke titik serah sebelum akhirnya diterima oleh petani.
“Sesuai Perpres, Pupuk Indonesia bertanggung jawab penuh mendistribusikan pupuk bersubsidi sampai ke titik serah,” kata Wisnu.
Untuk mendukung kelancaran distribusi, perusahaan menyiapkan berbagai infrastruktur, antara lain 12 kapal, 6.151 unit truk, 509 gudang, serta sekitar 27 ribu kios yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, TNI, serta dinas terkait di daerah.
Wisnu mengungkapkan, hingga saat ini telah ditemukan sejumlah kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berujung pada proses hukum.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa kasus, baik petani maupun oknum penjual yang dipidana karena menyalahgunakan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat potensi pupuk bersubsidi dijual kembali oleh penerima, secara ekonomi hal tersebut dinilai tidak menguntungkan dibandingkan memanfaatkannya untuk meningkatkan hasil pertanian.
(sab)
