Notification

×

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal, Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Digital

30 April 2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T03:54:11Z

 

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal. (Dok.Istimewa)

JAKARTA, indinews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap praktik keuangan ilegal, termasuk penipuan transaksi digital, guna melindungi konsumen dan masyarakat luas.


Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai situs dan aplikasi digital. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan dan kegiatan keuangan ilegal yang paling sering dilaporkan. Modus tersebut meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau mengklik tautan.


Ada pula praktik peniruan identitas entitas keuangan resmi atau impersonation, di mana pelaku menggunakan nama, logo, atau identitas perusahaan berizin untuk menipu korban. Modus lainnya berupa penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis dan pengawasan.


Skema money game juga masih marak, dengan mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang sah. Selain itu, perdagangan aset kripto ilegal turut menjadi perhatian karena dilakukan oleh pihak tanpa izin dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.


Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital lainnya.


Penguatan Penanganan Lewat IASC


Dalam upaya penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat.


Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.


IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.


Menanggapi masih tingginya kasus keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


“Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat,” imbau Satgas PASTI.


Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah percaya pada penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi atau tautan yang tidak jelas.


Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.


Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.


Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close