MAKASSAR, indinews.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram sebanyak 2.131 tabung atau sekitar 34 persen dari rata-rata penyaluran harian di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo.
Penambahan pasokan dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi penyaluran LPG 3 kg di wilayah tersebut kini berangsur kondusif. Stok di pangkalan kembali terjaga dan masyarakat semakin mudah memperoleh LPG subsidi melalui pangkalan resmi.
Pertamina bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan terus melakukan pemantauan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina akan terus melakukan evaluasi serta penyesuaian penyaluran apabila terjadi dinamika kebutuhan di berbagai daerah.
Kata Lilik, saat melihat adanya peningkatan kebutuhan di beberapa daerah, Pertamina segera menambah pasokan LPG 3 kg sebesar 34 persen dari rerata penyaluran harian di wilayah tersebut agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
"Berdasarkan hasil monitoring, kondisi penyaluran kini berangsur semakin baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan untuk memastikan distribusi tetap lancar sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying," ujar Lilik, Rabu (5/8/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sehingga memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Lilik mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG subsidi tidak diperuntukkan bagi usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, jasa las, maupun usaha pertanian di luar ketentuan yang berlaku.
Pertamina juga mengajak masyarakat yang mampu untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi agar penyaluran LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran distribusi LPG 3 kg dan memastikan kebutuhan energi masyarakat Sulawesi Selatan tetap terpenuhi.
(sab)
