Notification

×

Klarifikasi di Polda Sulut, BPMS GMIM Sebut Surat untuk Presiden Murni Permohonan Audiensi

4 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T04:19:45Z
Alfian Rattu, Kuasa Hukum BPMS GMIM

Manado, indinews.id - BPMS GMIM memenuhi panggilan klarifikasi Direktorat Siber Polda Sulawesi Utara terkait temuan pemberitaan yang beredar di media online. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam, mulai pukul 10.30 Wita hingga sekitar 20.15 Wita.

Kuasa hukum BPMS GMIM, Alfian Rattu, menjelaskan klarifikasi dilakukan menyusul laporan informasi yang ditemukan Tim Patroli Siber Polda Sulut dari sebuah pemberitaan di media Cahaya Manado.

"Yang diminta klarifikasi adalah isi pemberitaan tersebut, termasuk sejumlah narasi yang memuat pernyataan beberapa pihak. Kami memberikan penjelasan sesuai fakta," kata Alfian kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurutnya, salah satu fokus penyidik adalah surat BPMS GMIM yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Alfian menegaskan surat tersebut semata-mata berisi permohonan audiensi dan tidak memuat tuduhan maupun laporan terkait intervensi penanganan perkara oleh Kapolda Sulawesi Utara.

"Surat itu hanya berisi permohonan audiensi dengan Bapak Presiden. Tidak sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut," ujarnya.

Alfian juga membantah adanya pernyataan dari pimpinan BPMS GMIM yang menyebut Kapolda Sulut melakukan "cawe-cawe" dalam suatu perkara.

Ia mengatakan istilah tersebut memang muncul dalam pemberitaan yang menjadi objek klarifikasi, namun tidak pernah disampaikan oleh Ketua BPMS maupun pengurus lainnya.

"Tidak ada sama sekali dari BPMS, dari Pak Ketua BPMS atau siapa pun yang menyatakan kata 'cawe-cawe'. Dalam pemeriksaan tadi juga hal itu tidak pernah disampaikan," tegasnya.

Saat ditanya apakah pernyataan serupa pernah disampaikan kepada tokoh politik atau lembaga lain, Alfian kembali membantah.

"Tentu tidak pernah menyampaikan kalimat-kalimat seperti itu," katanya.

Selain itu, ia memastikan isi surat kepada Presiden tidak memuat dugaan bahwa Kapolda Sulut mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

"Tidak ada di dalam surat tersebut yang menyatakan seperti itu. Suratnya juga sudah kami perlihatkan kepada penyidik," ujarnya.

Alfian menjelaskan BPMS GMIM mengajukan permohonan audiensi sebagai lembaga gereja untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang sedang dihadapi GMIM kepada Presiden.

Ia menambahkan surat tersebut telah diproses dan pihaknya kini menunggu jadwal audiensi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tiga pimpinan BPMS GMIM hadir memberikan klarifikasi, yakni Ketua BPMS Pdt. Adolf Wenas, Wakil Ketua Pdt. Janny Rende, dan Sekretaris Pdt. Dr. Evert Tangel.

Menurut Alfian, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan pemberitaan yang menjadi temuan Tim Patroli Siber Polda Sulut.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close