Notification

×

Satgas Pasti Sulut-Gorontalo Soroti Maraknya Gadai Ilegal, Puluhan Usaha Masih Dalam Pendalaman

18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T04:48:00Z

 

Perwakilan OJK dan aparat penegak hukum usai Rapat Koordinasi Satgas Pasti Sulawesi Utara dan Gorontalo di Manado, Kamis (18/6/2026). (Indinews.id/Subhan).



MANADO, indinews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sulawesi Utara dan Gorontalo meningkatkan pengawasan terhadap praktik gadai ilegal yang dinilai masih marak beroperasi di kedua provinsi tersebut. 


Temuan itu menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pasti yang digelar di Manado, Kamis (18/6/2026).


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo (SulutGo), Robert Sianipar menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah dan menindak aktivitas keuangan ilegal.


"Agenda ini bukan hanya agenda rutin tahunan, tapi lebih dari itu kita ingin terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa kewenangan Satgas Pasti kini semakin diperkuat setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 


Selain menangani investasi ilegal, Satgas Pasti juga mendapat mandat yang lebih tegas dalam penanganan pinjaman online ilegal dan judi online.


Meski pada tahun ini belum terdapat laporan baru yang menonjol, perhatian Satgas Pasti tertuju pada keberadaan usaha gadai tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.


Menurut data yang dipaparkan, terdapat 36 entitas yang teridentifikasi menjalankan usaha gadai tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lima usaha telah mengajukan proses perizinan, dua lainnya memilih menghentikan operasional, sementara sisanya masih dalam proses klarifikasi dan pengawasan.


Kompol Eddy Koesniadi, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan verifikasi langsung di lapangan terhadap puluhan usaha yang diduga menjalankan aktivitas gadai ilegal.


"Saat ini kami melakukan pendalaman dan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah mereka masih melakukan aktivitas gadai ilegal atau tidak," katanya.


Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian praktik gadai ilegal dilakukan secara perorangan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Pelaku menawarkan layanan gadai dengan prosedur cepat tanpa izin resmi.


"Ada yang kegiatannya hanya perorangan. Mereka melakukan promosi melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram, kemudian menerima barang gadai dari masyarakat yang membutuhkan dana cepat," ujarnya.


Nilai transaksi yang ditemukan pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Bahkan, Satgas Pasti mengaku tengah mendalami satu kasus yang memiliki perputaran dana mencapai sekitar Rp100 juta.


"Memang ada satu yang sementara kami lakukan pendalaman, omzetnya berkisar Rp100 jutaan," ungkapnya.


Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai ciri-ciri gadai ilegal, dia menjelaskan bahwa indikator utamanya adalah tidak memiliki izin usaha resmi serta menawarkan proses yang sangat mudah dengan persyaratan minim.


"Intinya modusnya adalah tidak berizin. Pengurusannya lebih mudah dan persyaratannya sangat sederhana. Masyarakat cukup menitipkan barang untuk mendapatkan uang," jelasnya.


Selain itu, praktik gadai ilegal umumnya menerapkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang berlaku pada lembaga keuangan resmi.


Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyoroti ancaman judi online yang masih menjadi perhatian nasional. Menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait lonjakan transaksi judi online pada semester pertama tahun 2026, OJK menegaskan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat.


"Tugas utama kami adalah melakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial yang sangat besar dari judi online," kata Kepala OJK.


Ia mengungkapkan bahwa edukasi tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar. Program sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggunakan metode yang disesuaikan dengan kelompok usia peserta.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan melakukan edukasi hingga jenjang SD. Kami juga mengingatkan orang tua untuk mewaspadai aplikasi-aplikasi yang ada di gawai anak-anak mereka, karena banyak yang masuk melalui aplikasi permainan daring," ujarnya.


Satgas Pasti berharap penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi yang berkelanjutan dapat menekan praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan yang legal dan berizin.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close