![]() |
| Konferensi Pers OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perasuransian. (Dok. Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS). Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan HS, selaku pemegang saham pengendali perusahaan, sebagai tersangka.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya yang diterima Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan karena tersangka diduga sengaja tidak menjalankan perintah tertulis OJK terkait kewajiban penggantian kerugian perusahaan senilai Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, HS juga diduga mengabaikan dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Agus mengungkapkan, sebelum proses hukum berjalan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
"OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru," kata Agus.
Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan yang kini dilakukan.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya mengumpulkan alat bukti pidana, tetapi juga melakukan pelacakan serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK menyebut penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK juga menyampaikan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan sejumlah lembaga, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," ujar Agus.
(sab)
