Notification

×

Pelajar 16 Tahun Diamankan URC Resmob Polresta Manado, Diduga Curi Sepeda dan Komponen AC

15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T01:19:10Z
Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Polresta Manado mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AM, yang diduga terlibat pencurian di Kelurahan Ranomuut Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

AM, warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala, diamankan polisi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Jepri Risano (55), melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya di Ranomuut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.42 Wita. Saat masuk ke rumah, korban mendapati AC miliknya telah mengalami kerusakan. Setelah diperiksa, tembaga beserta mesin AC dan satu unit sepeda miliknya ternyata telah hilang.

Korban kemudian mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Resmob Charlie yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan.

Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AM.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menemukan satu unit sepeda merek Polygon yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Barang bukti tersebut disebut disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Sementara tembaga beserta mesin AC masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

"Tim telah mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam pencurian setelah menindaklanjuti laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut," ujar Elwin.

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti lainnya. Karena yang diamankan masih berusia 16 tahun, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak anak," katanya.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close